Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Debt Collector Tidak Boleh Sita Kendaraan Kali ini saya akan menyampaikan pengetahuan dan pengalaman saya berdasarkan Kapasitas yang saya miliki,.Sebagai manusia biasa kita tidak tidak pernah luput dari yang namanya kesalahan. demikian kita sebagai manusia kadang lalai atau ada hal-hal (Porce Mejeur) yang mungkin bukan karna kehendak kita. Oleh karna itu saya kali ini akan membahas sekaligus memberikan Advice Hukum khususnya untuk menghadapi para para pelaku Pembiayaan Multi Finance yang seringkali memakai Jasa Debt Collector untuk menarik atau menyita kendaraan milik anda : Perlu anda ketahui negara indonesia ini adalah negara hukum semua manusia di lindungi oleh undang-undang pelaku usaha pun tidak boleh semena-mena menyita, menarik maupun melelang objek jaminan tanpa prosedur yang telah di tetapkan : Berikut penjelasannya :Apakah Fidusia itu?Menurut UU RI No. 42 tahun 1999 (42/1999) Tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.Atas dasar kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan (Finance) dan konsumen sehubungan dengan pelaksanaan transaksi fidusia maka pada tanggal 7 Agustus 2012 yang lalu terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.Apa kewajiban perusahaan multifinance menurut Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012?Menurut Pasal 1 PMK No. 130/PMK.010/2012, Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia (pasal 1).Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan:pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah;dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaanpenerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).Dengan keluarnya peraturan ini, maka seluruh perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan fidusia untuk setiap transaksi pembiayaannya. Oleh sebab itu pasal 2 PMK No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.Jika Perusahaan Pembiayaan belum memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia (sebagai hasil dari pendaftaran jaminan fidusia tersebut), maka menurut Pasal 3 PMK No. 130/PMK.010/2012, Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan tersebut.Apa tujuan di terbitkannya Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011?Tujuannya untuk menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; melindungi keselamatan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/ atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/ atau keselamatan jiwa.Meliputi apa sajakah objek pengamanan jaminan fidusia?Meliputi benda bergerak yang berwujud, benda bergerak yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggunganApabila Lembaga Pembiayaan ( Finance ) Ingin melakukan sita terhadap objek jaminan :Wajib melakukan permohonan pengamanan eksekusi kepada kepolisian?Mengenai proses pengamanan eksekusi atas jaminan fidusia ini tercantum dalam pasal 7 Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011, dimana permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan. Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia.Apa saja yang harus dilampirkan dalam mengajukan permohonan pengamanan eksekusi?Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan(1) Salinan akta jaminan fidusia;(2) Salinan sertifikat jaminan fidusia;(3) Surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya, dalam hal ini telah diberikan pada Debitor sebanyak 2 kali dibuktikan dengan tanda terima;(4) Identitas pelaksana eksekusi;(5) Surat tugas pelaksanaan eksekusi.Untuk menyimpulkan kata-kata di atas apabila konsumen mengalami kredit macet dan kendaraan anda akan disita maka Debt Collector wajib menunjukan Sertfikat Fidusia dan meminta pengamanan polisi sesuai dengan aturan-aturan yang telah di tetapkan. apabila aturan tersebut di langgar dan memaksa untuk mengambil kendaraan anda maka tindakan tersebut sudah melakukan tindak pidana dan tindakan tersebut telah melanggar Pasal 362 Pasal 363 KUHP Pasal 365 KUHP.Demikian informasi dari saya semoga bermanfaaat
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support