Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Pengadaan Barang dan Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa. Secara aturan pelaksanaan kegiatan di Desa, boleh dilakukan secara swakelola maupun melalui penyedia. Selama proses pengadaan barang dan jasa di Desa tidak boleh melenceng dari tata nilai. Tata nilai yang dimaksud yaitu tujuan, prinsip dan ketentuan yang berlaku.Tatacara Pelaksanaan Kegiatan Swakelola di DesaPelaksanaan kegiatan secara Swakelola dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melalui kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggung jawaban hasil pekerjaan.1. Rencana Pelaksanaan Swakelola, meliputi :Jadwal pelaksanaan pekerjaan;Rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan;Gambar Rencana Kerja (untuk pekerjaan konstruksi);Spesifikasi Teknis (apabila diperlukan); danPerkiraan Rencana Anggaran Biaya (RAB).2. Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan dengan Cara Swakelola :Pelaksanaan swakelola dilakukan berdasarkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola;Kebutuhan barang/jasa termasuk didalamnya bahan/material untuk mendukung kegiatan swakelola yang tidak dapat disediakan dengan cara swadaya, dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu oleh TPK;Khusus untuk pekerjaan konstruksi :ditunjuk satu orang penanggung jawab teknis pelaksanaan pekerjaan dari anggota TPK yang dianggap mampu atau mengetahui teknis kegiatan/ pekerjaan; dandapat dibantu oleh personil yang ditunjuk dari dinas teknis terkait dan/atau pekerja (tenaga tukang dan/atau mandor).
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support