by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 15th 2020.

Legalitas atas kepemilikan properti baik berupa tanah atau bangunan harus bisa dibuktikan secara sah. Maka itu, setelah melakukan pembelian, jangan lupa bikin sertifikat! Bukan hanya memperjelas status hukum, cara membuat sertifikat tanah yang benar dapat membantu kita dari berbagai masalah sengketa di masa depan!Sebelum mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, ada beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan.Syarat dan cara membuat sertifikat tanah tersebut, harus dilengkapi hal berikut:Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenangFotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhirFotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohonFotokopi NPWPIzin mendirikan bangunan (IMB)Akta jual beli (AJB)Pajak Penghasilan (PPh)Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).Sementara itu, jika ingin menerapkan cara membuat sertifikat tanah bersifat girik, ada beberapa kelengkapan yang juga perlu disertakan seperti:Leter C atau girikSurat riwayat tanahSurat pernyataan tidak sengketa.Proses Pembuatan Sertifikat TanahSumber: tribunnews.comCara membuat sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri atau bantuan notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT).Ada beberapa upaya yang perlu Sahabat 99 catat agar tidak salah kaprah…Selama diterapkan dengan baik, cara membuat sertifikat tanah di bawah ini akan sangat berguna!Mengajukan Pembuatan Sertifikat Tanah Secara MandiriAda tiga tahapan yang akan dilalui sebagai cara membuat sertifikat tanah, yakni:Mendatangi kantor badan pertahanan nasional (BPN) setempatPemohon dapat mendatangi loket pelayanan dengan membawa dokumen yang telah disiapkan sebagai syarat membuat sertifikat tanah.Anda kemudian akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan pembayaran biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah.Petugas BPN melakukan pengukuran tanahSetelah permohonan diterima, petugas dari BPN akan melakukan proses pengukuran tanah. Anda sebagai pemohon pun harus hadir dalam proses ini.Hasil dari pengukuran ini akan dilanjutkan untuk pembuatan surat keputusan dari BPN pusat Membayar pendaftaran SK hakTahap terakhir ialah membayar pendaftaran SK hak. Setelah melunasinya, Anda pun bisa mendapatkan sertifikat tanah.Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Bantuan PPATSetelah berkas kelengkapan disampaikan ke kantor pertanahan, tanda bukti penerimaan permohonan balik nama untuk membuat sertifikat tanah akan diberikan kepada PPAT.Selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada pembeli.Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.Baca Juga:Sertifikat Tanah Gratis: Syarat dan Prosedur PengajuanSelanjutnya, nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat.Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut dan membubuhinya dengan tanggal.Dalam waktu 14 hari, pembeli sudah dapat mengambil sertifikat baru dari kantor pertanahan setempat.Melalui langkah tersebut, pembeli telah SAH menjadi pemilik lahan berdasarkan hukum.Waktu Pembuatan Sertifikat TanahSumber: satuharapan.comWaktu pembuatan sertifikat tanah beragam, tergantung dari luas serta peruntukan dari tanah itu sendiri.Tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektare dan tanah non pertanian 2.000 m² membutuhkan waktu pembuatan selama 38 hari.Lalu, tanah pertanian dengan luas lebih dari 2 hektare dan tanah non pertanian 2.000 m² – 5.000 m² membutuhkan waktu pembuatan selama 57 hari.Sementara itu, tanah non-pertanian dengan luas lebih dari 5.000 m² memerlukan waktu pembuatan sertifikat hingga 97 hari.

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support