by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 15th 2020.

 Masih banyaknya tanah yang tak bersertifikat pun mendorong pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah gratis pada masyarakat Indonesia. Program ini dikenal sebagai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).Tanah yang tak didaftarkan pada badan pertanahan setempat berisiko bermasalah di masa depan.Salah satunya ialah pengklaiman tanah oleh pihak lain karena surat-surat yang tak lengkap.Itulah salah satu alasan mengapa pemerintah menggalakan PTSL.PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ialah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya.Dilansir dari bpn.go.id, kegiatan PTSL dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua obyek pendaftaran tanah yang belum pernah terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang setingkat dengan itu.Program yang telah bergulir sejak awal 2018 ini direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.Segala hal yang berkaitan dengan PTSL sendiri telah dituangkan dalam Inpres No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.Tanah-tanah warga Indonesia ternyata masih banyak yang belum memiliki surat-surat/sertifikat kepemilikan yang sah.Umumnya, jenis lahan tersebut ialah tanah berjenis Girik, Pipil, Petok, atau Verponding, dan juga tanah negara.Lantas bagaimana pelaksanaan, syarat, hingga warga yang berhak mendapatkan sertifikat tanah gratis ini? Selengkapnya mari simak ulasannya di bawah inI!Bagaimana Cara Dapatkan Sertifikat Tanah Gratis?1. Tahapan Pelaksanaan PTSL PenyuluhanPetugas BPN di wilayah desa atau keluarahaan diikuti seluruh peserta PTSL sesuai jadwal tim penyuluh.PendataanMenanyakan riwayat siapa pemilik tanah, dasar kepemilikan (jual beli, hibah, warisan), dan pajak (BPHTB/PPh).PengukuranHarus ada letak dan batas bidang serta mendapat persetujuan yang berbatasan bentuk bidang dan luas bidang tanahnya.Baca Juga:Mengurus Sertifikat Tanah Bakal Bisa Lewat Sistem Digital?Sidang Panitia AAnggota panitia (tiga orang dari BPN dan 1 orang dari desa/kelurahan).Tugas: meneliti daya yuridis, pemeriksaan lapangan, mencatat sanggahan, dan kesimpulan, keterangan tambahan.Pengumuman PengesahanMasa pengumuman 14 hari ditempel di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat. Berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang, dan lainnya.Penerbitan SertifikatPembagian sertifikat oleh ATR/BPN diserahkan langsung ke peserta.2. Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSLAda beberapa kelengkapan yang diperlukan warga untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah gratis atas lahan tak bersurat yang dimilikinya.Syarat mendapatkan sertifikat tanah gratis ialah: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)Surat tanah (berbentuk Letter C, AJB, Akta Hibah, atau berita acara kesaksian, dan lainnya)Sudah terdapat tanda batas yang terpasang dan mendapat persetujuan pemilik perbatasan.Melampirkan bukti setor BPHTB dan PPhSurat permohonan pengajuan PTSL dan surat pernyataan peserta3. Biaya yang Harus Dibayarkan WargaAgar bisa mendapatkan sertifikat tanah gratis, warga tidak perlu membayar uang untuk beberapa hal vital di dalam proses.Di sisi lain, tentu ada pula beberapa biaya yang tak ditanggung pemerintah.Lengkapnya, simak daftar biaya apa saja yang digratiskan pemerintah dan harus dibayar masyarakat sebagai berikut:1. Gratis (Ditanggung Pemerintah)PenyuluhanPengumpulan data (alas hak)Pengukuran bidang tanahPemeriksaan tanahPenertbitan SK Hak/pengesahan data yuridis dan fisikPenerbitan sertifikatSupervisi dan pelaporan2. Bayar SendiriPenyediaan surat tanah (bagi yang belum ada_Pembuatan dan pemasangan tanda batasBPHTB jika terkenaLain-lain (materai, fotokopi, letter C, saksi, dsb).4. Pihak yang Berhak Mendapat Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSLDikutip dari inspirasi.co, inilah beberapa pihak yang berhak mendapatkan sertifikat gratis lewat program PTSL:“Terhadap tanah yang sudah dibuatkan berita acara penyelesaian proses Pendaftaran Tanahnya, dan oleh Ketua Panitia Ajudikasi Percepatan telah dibukukan dalam daftar-daftar, maka oleh Kepala Kantor diterbitkan sertipikat hak atas tanahnya untuk disampaikan kepada yang berhak.”Dalam hal percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah, maka: a. sertifikat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada:Masyarakat tidak mampu;Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah;Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI;Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;Waqif; atauMasyarakat Hukum Adat.Beberapa waktu lalu sempat terkabarkan kasus rakyat Kelurahan Pondok Cabe Ilir yang tidak kebagian seritfikasi tanah gratis.Merespon kabar ini, Presiden Jokowi Widodo menyatakan bahwa rakyat yang berhak atas sertifikat tanah gratis namun dihalangi beberapa oknum untuk mendapatkannya……atau dipaksa untuk membayar, wajib melapor polisi.

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support