by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 15th 2020.

Korupsi dan kekuasaan, ibarat dua sisi mata uang, korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan dan sebaliknya kekuasaan merupakan “pintu masuk” bagi tindak korupsi. Inilah hakikat pernyataan Lord Action, guru besar sejarah modern di Cambridge Inggris yang hidup di abad 19 dengan adigum yang terkenal: Power tend to corrupt, and absolute power corrupt absolutely (kuasaan itu cenderung disalahgunakan dan kekuasaan yang absolute sudah pasti disalahgunakan)Pemerintah akan menjadikan Pengawasan Masyarakat (Wasmas) tersebut sebagai barometer untuk mengukur dan mengetahui kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah, khususnya dalam pengadaan barang/jasa, dan memberikan koreksi secara mendasar atas kecenderungan sikap cara berfikir dan perilaku pejabat birokrasi yang menyimpang dalam pengadaan barang/jasa, serta memberikan masukan-masukan yang bermanfaat sekaligus mendinamisasi fungsifungsi perumusan kebijakan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, laporan pertanggungjawaban dan pengawasan internal maupun fungsional (sebagai second opinion) dalam pengadaan barang/jasa.Apabila peran pengawasan dan pemeriksaan ini bisa berjalan seperti yang diharapkan, maka kolusi, korupsi dan nepotisme pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah akan bisa ditekan.Dewasa ini berbagai penyimpangan bisa terjadi dalam tahap-tahap proses pengadaan barang dan jasa publik. Hal ini bisa disebabkan oleh kelalaian dan inkompetensi pelaksana serta peserta pengadaan. Namun tak jarang penyimpangan ini juga merupakan tindakan yang disengaja pelaksana dan/atau peserta pengadaan dalam rangka kolusi dan korupsi. Ujung-ujungnya sama saja, pemborosan uang rakyat, kebocoran anggaran dan hasil pengadaan yang tidak optimal.Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan di awasi oleh kita sebagai elemen masyarakat dalam berbagai tahap proses pengadaan publik, mulai dari perencanaan pengadaan sampai penyerahan barang. Pengenalan terhadap pola dan gejala atau Symptom: penyimpangan ini, diharapkan menjadi bekal para pelaksana, pemerhati maupun pemantau pengadaan publik, untuk dapat mengambil tindakan preventif, detektif, maupun kuratif.DALAM HAL PERENCANAANBerbagai bentuk penyimpangan dalam tahap ini sering terjadi, di antaranya1) Penggelembungan biaya pada rencana pengadaan.2) Rencana pengadaan yang diarahkan untuk kepentingan produk atau kontraktor tertentu.3) Pemaketan untuk memudahkan KKN.4) Rencana yang tidak realistis.5) Penggelembungan biaya pada rencana pengadaan, terutama dari segi biayaGejala penggelembungan dapat terlihat dari unit-price yang tidak realistis dan pembengkakan jumlah anggaran APBN/APBD. Akibatnya, Terjadi pemborosan dan/atau kebocoran pada anggaran: Terjadi “tender .”, hal ini jamak dalam pemaketan yang kolutif. Kualitas pekerjaan rendah yang mengakibatkan durability hasil pekerjaan pendek Negara dirugikan dengan alokasi anggaran yang yang tidak realistis atau melebihi alokasi anggaran yang seharusnya. Rencana pengadaan diarahkan untuk kepentingan produk atau kontraktor tertentuSpesifikasi teknis dan kriterianya mengarah pada suatu produk dan pengusaha tertentu(yang tidak mungkin dilakukan oleh pengusaha lain). Perencana, panitia, pemimpin proyek, dan mitra bekerja secara kolutif.Pemaketan untuk mempermudah KKN.Dalam kaitan dengan pemaketan tersebut, pengadaan di daerah-daerah dijadikan satusehingga pelaksanaannya harus dilakukan oleh perusahaan besar.Symptom: Hanya kelompok tertentu yang mampu melaksanakan pekerjaan dan bila ada kelompok lain yang memaksakan diri untuk melaksanakan pekerjaan itu, mereka akan merugi.Rencana yang tidak realistis, terutama dari sudut waktu pelaksanaanWaktu pelaksanaan ditentukan menjadi sangat singkat sehingga mereka yang mampumelaksanakan pekerjaan hanyalah pengusaha yang telah mempersiapkan diri lebih dini. Hal tersebut dapat mereka lakukan dengan cara menyuap panitia agar informasi tender dan pekerjaan dapat mereka peroleh lebih dulu daripada peserta lain. Pembelian barang dan jasa tanpa memperhatikan kebutuhan substantif.DALAM HAL PEMBENTUKAN PANITIAPada tahap Pembentukan panitia lelang ini paling tidak ditemukan 4 jenis pola penyimpangan, Panitia bekerja secara tertutup dan tidak adilPanitia tidak jujur. Kelompok yang tidak jujur Panitia memberi keistimewaan pada kelompok tertentu. Panitia dikendalikan oleh pihak tertentu Panitia bekerja secara tertutup dan tidak adil. Patologi ini muncul karena panitia tidak lagi memiliki sifat jujur, terbuka, & dapat dipercaya.Prinsip good governance (transparency dan accountability) tidak dapat ditegakkan sebabpemegang kendali pada proses yang bias semacam ini adalah uang atau katabelece dari penguasa.Dalam melaksanakan tugas panitia tidak pernah melakukan diseminasi informasiyang diperlukan oleh masyarakat. Panitia juga tidak memberi layanan atau penilaian yang sama di antara peserta lelang karena sogokan atau tekanan dari atasan. Ketertutupan tersebut didorong oleh petunjuk atasan, KKN, atau karena adanya kendali dari kelompok tertentu.Panitia tidak jujur. Kelompok yang tidak jujur Mereka bekerja tanpa visi, tidak profesional, tidak transparan, dan tidak bertanggung jawab.Keputusan yang ditetapkan oleh panitia berdasarkan sogok/suap dari peserta.Panitia tidak pernah memberikan informasi yang benar kecuali bila mereka disuap. Mitra kerja bersikap yang sama sehingga panitia dan mitra kerja dapat menjadi kelompok yang kuat.Panitia memberi keistimewaan pada kelompok tertentu. Panitia mengacu kepada kesepakatan tidak tertulis. Tidak ada formalitas, panitia sepenuhnya berpihak ke kelompok tertentu: mengabaikan kehendak kelompok lainnya. Diupayakan kelompok lain tidak lulus dalam proses. Panitia bekerja dengan mengacu pada kriteria yang tidak baku dan muncul kelompokkelompok yang memiliki kedekatan dengan pimpro sehingga kualitas produkpengadaan rendah dan timbul tender .Terjadi kelompok interinstitusi yang menjadikan dana proyek sebagai konspirasi untuk dihamburkan tanpa memikirkan outcome dari proyek itu. Panitia dikendalikan oleh pihak tertentu.Dalam rangka mengatur pelaksanaan Pengadaan agar mengikuti atau terpakai, kelompok tertentu mengendalikan panitia melalui sogok/suap, sehingga keinginan kelompok tersebut tercapai. Biasanya kelompok tersebut mengarah pada “tender .”Dalam melaksanakan tugas, panitia bekerja secara tidak accountable, profesional, dan lamban karena mereka selalu menunggu perintah dari atasan.Panitia ibarat mesin operator tanpa memiliki daya analisis, kemudi diambil alih oleh atasan atau pendana “operasi tender”.Sesuai.Perang melawan korupsi harus didukung oleh rasa keadilan tentu tidak bisa hanya dilakukan dengan cara-cara yang hanya bersifat normatif. Namun, perlu dilakukan dengan cara-cara luar biasa karena kejahatan korupsi sudah masuk dalam kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime). Pertanyaannya adalah, apakah cara-cara luar biasa itu mengenal batas atau tidak? Yang pasti korupsi adalah musuh bersama rakyat Indonesia.

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support