by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 20th 2020.

Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari dana APBN pasal 1 dan ayat 2 selanjutnya ada dalam pasal 6. Meskipun Pemerintah telah memastikan agar masyarakat tidak khawatir tentang penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan mewakili fakta bahwa kepala daerah terjerat kasus korupsi tidak mungkin menggunakan ladang korupsi yang akan beralih ke Desa-Desa. Masyarakat desa sangat mengharapkan agar BPD dapat menjalankan fungsinya untuk mengubah penggunaan dana desa tersebut. Newsbin, pada Jum’at, 13/12/2019.Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa :Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 Perjanjian Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi:Membahas, dan menyetujui Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; danMelakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48:Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib :Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati / walikota;Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati / walikota;Menyerahkan laporan pertanggungjawaban pemerintahan izin Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51:Kepala Desa mengeluarkan laporan yang dibuat oleh Pemerintahan Desa yang disetujui dalam Pasal 48 huruf setiap akhir tahun anggaran untuk Badan Permusyawaratan Desa yang paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya tahun anggaran.Persetujuan Desa atas persetujuan Desa.(1) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, dan akuntabel.Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan Desa.

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support