by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 26th 2020.

Para pihak yang melaksanakan perikatan dapat menimbulkan akibat tersendiri  yang secara sah dijamin oleh undang-undang  dalam suatu pelaksanaan kontrak. Hal ini yang menyebabkan suatu perikatan dapat berakhir atau hapus bagi para pihak. Akibat dari terpenuhinya prestasi atau perikatan yang disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam kontrak yang menjadi sebab berakhirnya suatu kontrak. Sehubungan dengan itu, BW juga membahas  berakhirnya atau hapusnya perikatan disebabkan oleh terjadinya perbuatan  hukum, peristiwa hukum, diantaranya sebagai berikut :1. Jangka Waktu Berlakunya Kontrak BerakhirBerdasarkan asas kebebasan membuat kontrak, para pihak dapat menentukan sendiri jangka waktu berlakunya kontrak yang mereka buat berdasarkan pertimbangan yang rasional bahwa mereka akan dapat memperoleh manfaat ekonomis dari kontrak yang mereka laksanakan dalam jangka waktu tersebut. Hal ini juga terdapat dalam Pasal 1646 ayat (1) BW yang menyatakan bahwa “persekutuan berakhir dengan lewatnya jangka waktu untuk mana persekutuan telah diadakan”.Untuk menentukan berapa lama jangka waktu yang diperlukan, bisa kita lihat ketentuan dalam Pasal 1066 BW yang menyatakan bahwa “Persetujuan yang sedemikian hanyalah mengikat untuk selama lima tahun, namun setelah lewatnya tenggang waktu ini, dapatlah persetujuan itu diperbaharui. 2. Pembuat Kontrak Meninggal DuniaSuatu kontrak dapat berakhir atau hapus, apabilah salah satu pihak maupun kedua belah pihak sebagai subjek yang membuat kontrak itu meninggal dunia. Hal ini juga terdapat dalam Pasal 1646 ayat (4) BW yang menyatakan bahwa “Persekutuan berakhir jika salah seorang sekutu meninggal dunia atau ditaruh di bawah pengampuan, atau dinyatakan pailit”. 3. Pembuat  Kontrak  Mengakhiri KontrakKontrak yang dibuat para pihak dapat berakhir atau hapus, dikarenakan satu diantara dua pihak ataupun kedua belah pihak sebagai subjek hukum yang membuat kontak itu menyatakan mengakhiri kontrak, meskipun jangka waktu berlakunya kontrak yang ditentukan oleh para pihak dalam kontrak yang ditentukan oleh undang-undang belum berakhir. Hal ini juga terdapat dalam Pasal 1603 huruf n BW yang menyatakan bahwa “masing-masing pihak dapat mengakhiri hubungan kerjanya tanpa pemberitahuan penghentian atau mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk pemberitahuan-pemberitahuan penghentian atau apabila ia mengakhiri hubungan kerja secara demikian itu karena suatu alasan yang mendesak yang seketika diberitahukan kepada pihak lawan”. 4. Prestasi Dalam Kontrak Telah DilaksanakanKontrak dapat berakhir atau hapus, apabila para pihak sebagai subjek yang membuat kontrak telah melaksanakan maksud dan tujuan isi kontrak yang berupa prestasi yang merupakan kepentingan para pihak  telah tercapai. Prestasi adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Prestasi merupakan objek perikatan. Dalam ilmu hukum kewajiban adalah suatu beban yang ditanggung oleh seseorang yang bersifat kontraktual /perjanjian. Bersandar pada Pasal 1382 BW, dapat dijelaskan bahwa para pihak  (atau pihak yang mempunyai kewajiban pelaksanaan prestasi dalam kontrak) dalam hal ini kontrak yang dibuat secara sukarela, berarti pertama, para pihak  telah melaksanakan prestasi sesuai kontrak, dan kedua, kontrak dapat berakhir atau hapus. 5. Putusan Hakim Menyatakan Batalnya KontrakKontrak berakhir atau hapus, karena terdapat putusan hakim yang memutus berakhir atau hapusnya kontrak tersebut. Berdasarkan gugatan pembatalan yang diajukan oleh salah satu pihak, disebabkan karena tidak dipenuhinya syarat-syarat subjektif sahnya suatu kontrak sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1320 ayat (1) dan (2) BW, akibat adanya cacat kehendak (wilsgebreke)  atau karena ketidakcakapan (onbekwaamheid) serta adanya salah satu pihak yang ditempatkan dalam posisi di bawah pengampuan atau pailit sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1646 BW.Dengan demikian, dapat diketahui dengan jelas bahwa kelima faktor diatas jika terlaksana dalam suatu kontrak yang dilakukan para pihak dapat menyebabkan berakhir atau hapusnya  suatu kontrak tersebut.

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support