Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Selain bisa menjadi sebuah kebanggaan tersendiri, memiliki kendaraan tentunya akan lebih memudahkan Anda dalam menjalankan berbagai urusan. Ketika Anda membeli kendaraan secara kredit melalui perantara perusahaan leasing, tentu Anda harus sudah siap dengan segala konsekuensinya. Membeli secara kredit melalui leasing memang mengharuskan Anda membayar angsuran dan cicilan setiap bulannya. Dalam melakukan pembayaran angsuran ini tidak sedikit kasus dari para kreditur yang melakukan keterlambatan dalam pembayaran. Saat kreditur ini terlambat melakukan pembayaran maka mereka harus menanggung risikonya. Dari resiko denda hingga penarikan kembali kendaraan yang Anda kredit bisa menjadi ancaman bagi Anda ketika terlambat membayar angsuran.Salah satu ancaman terbesar dari terlambat membayar adalah ditariknya kembali kendaraan Anda oleh pihak leasing melalui perantaranya yaitu para tukang penagih hutang (debt collector). Para debt collector ini memang tak jarang dan tak ragu mengambil paksa kendaraan Anda yang mengalami kredit macet dalam waktu yang lama. Tentu saat terjadi hal ini Anda akan sangat dirugikan. Karena selain Anda kehilangan kendaraan Anda, angsuran yang telah Anda bayarkan dalam bulan-bulan sebelumnya tidak akan bisa diambil lagi.Termaktub dalam Peraturan Menteri KeuanganTertuang dalam Peraturan yang Dibuat Oleh Menteri Keuangan via cfsi.ph Jika Anda adalah salah satu orang yang takut dan khawatir dengan adanya kejadian pengambilan paksa kendaraan oleh debt collector ini, maka saat ini Anda bisa bernafas lega. Mengapa? Hal ini disebabkan karena sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang melarang perusahaan leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan. Maka dengan adanya peraturan ini, Anda sebagai pemilik kendaraan baik motor maupun mobil yang sifatnya masih kredit melalui lembaga pembiayaan (leasing) tidak perlu lagi merasa resah, gelisah, dan khawatir akan berhadapan dengan tukang tagih hutang dari leasing (debt collector) yang akan menarik atau merampas kendaraan dari tangan Anda hanya karena Anda telat atau lalai-gagal dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan kredit bulanan.Pada 7 Oktober 2012 silam, Menteri Keuangan Agus Martowardojo memang secara resmi telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Peraturan ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan. Dengan telah diterbitkannya peraturan Fidusia tersebut, maka pihak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan Anda secara paksa. Penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan diselesaikan melalui jalur hukum.Baca Juga: Mengenal Perusahaan Pembiayaan dan Cara KerjanyaDebitur Tetap Harus Bertanggung Jawab Atas AngsurannyaDebitur Tetap Harus Memenuhi Kewajiban Membayar Cicilan via credit.com Meski demikian, PMK tersebut tentu saja tidak serta merta membebaskan nasabah dari tanggung jawab cicilannya. Dengan adanya peraturan menteri tersebut, nasabah masih diharuskan untuk membayar cicilan dan angsuran setiap bulannya. Ketentuan ini kemudian dipertegas oleh beberapa perusahaan leasing kendaraan roda empat dan dua. Menurut Branch Head Bussan Auto Finance (BAF), Sumawijaya mengatakan, peraturan kementerian keuangan tersebut memang telah diterapkan di leasing BAF. Namun Sumawiijaya menjelaskan, peraturan yang dikeluarkan tersebut, tetap membebankan nasabah terhadap tanggung jawabnya dalam cicilan kredit kendaraan yang diambil. Keterangan ini pada akhirnya membantah spekulasi kabar bahwa nasabah akan lepas dari tanggung jawab. Pada saat pertama kali muncul kabar ini, nasabah pembeli kendaraan secara kredit ini memang dibuat bingung dengan kebijakan dari peraturan PMK tersebut. Mereka mengira bahwa mereka bisa terbebas dari kewajiban membayar angsuran kepada pihak leasing.Pemberlakuan Peraturan FidusiaPeraturan Fidusia Diberlakukan dalam Kredit Kendaraan Bermotor via intertrustgroup.com Lebih lanjutnya, sesuai peraturan yang ada pada PMK tersebut, nasabah atau debitur yang melakukan pembelian motor melalui sistem kredit ini nantinya akan didaftarkan secara fidusia. Peraturan fidusia ini sendiri berlaku sangat kuat karena debitur dan kreditur akan didaftarkan ke Kemenkum HAM. Dengan demikian secara resmi perusahaan leasing dan konsumen bersangkutan saling terikat dan memiliki perjanjian yang harus dijalani. Misalkan untuk debitur, mereka nantinya akan mendapatkan sertifikat fidusia, di mana dalam perjanjian motor yang telah dipegang atas nama mereka tidak boleh dialihkan sepihak.Apabila terjadi peralihan kendaraan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan maka ini berarti nasabah atau debitur dinyatakan telah melanggar dan melakukan tindakan pidana. Maka dengan adanya peraturan secara fidusia ini sendiri sebenarnya kedua belah pihak antara dbitur dan kreditur memiliki kekuatanya sendiri-sendiri. Jika tadi debitur atau nasabah bisa lebih tenang karena tidak akan ada pengambilalihan paksaan kendaraan, maka pihak leasing pun akan semakin kuat dari sisi risiko kemacetan dan tunggakan.Baca Juga: Leasing Mobil, Pengertian, dan Salah Kaprah dalam PraktiknyaBertujuan Supaya Tingkat Tunggakan Terus BerkurangDiharapkan Tunggakan yang Terjadi pada Masyarakat Semakin Berkurang via huffpost.com Kembali ke masalah pengambilalihan paksa kendaraan oleh leasing. Dengan adanya peraturan PMK ini maka jika nasabah tidak melakukan pembayaran kendaraan bermotornya sesuai perjanjian, pihak leasing akan melakukan analisis. Mereka akan menganalisis kendala apa yang menyebabkan nasabah telat membayar. Dalam hal ini pihak leasing kemudian akan masih memberi toleransi satu sampai tiga bulan asalkan nasabah memiliki niat baik untuk membayar.Lebih jauh terkait peraturan PMK ini, diharapkan dengan adanya peraturan ini tingkat tunggakan pun terus berkurang dari tahun ke tahun. Ditambah lagi dengan aturan Bank Indonesia (BI) yang menyebutkan DP minimal kredit kendaraan harus 20 persen dari harga kendaraan maka hal ini akan membuat pemberian kredit pun semakin potensial kepada nasabah yang mampu. Dengan adanya peraturan tambahan dari BI ini maka kemungkinan terjadinya pembelian kredit kendaraan akan berada pada konsumen yang tepat yang bisa melunasinya hingga akhir angsuran.Menguntungkan Kedua Belah PihakPada akhirnya peraturan ini akan saling mengutungkan diatara para perusahaan leasing dan debitur. Saat debitur diwajibkan tetap membayar angsuran maka peraturan tersebut tidak untuk membuat perusahaan merugi, melainkan untuk memberikan kekuatan dari sisi nasabah dan juga leasing. Jika menilik lebih dalam sebenarnya pihak leasing akan selalu memberikan solusi pada para nasabahnya untuk bisa membuat mereka tetap lancar dalam melakukan pembayaran. Namun jika terjadi sesuatu yang sudah tidak bisa ditoleransi seperti keterlambatan hingga berbulan-bulan lamanya maka pihak leasing mau tak mau memang harus tegas dengan menyuruh debt collector menagihnya.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support